Dana Desa Terancam Hilang Dari APBN, Parade Nusantara Luruk MK

Selasa, 09 Juni 2020 - 16:31 WIB
Parade Nusantara mengajukan uji materi UU No. 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Ilustrasi/Dok.
MADIUN - Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) berencana melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tentang pengesahan Perppu No. 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )



Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan sebagai UU No. 2/2020 tersebut, berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona dan atau dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Rencana uji materi ini ditegaskan Ketua Presidium Parade Nusantara Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan di Posko Madiun, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Senin (9/06/2020).

Menurut Dimyati, pasal yang akan dimohonkan untuk uji materi khususnya pasal 28 ayat 8 yang dianggap akan menghilangkan Dana Desa (DD) dari sumber APBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!