Munarman Ngaku Diperlakukan Sewenang-wenang, JPU: Harusnya Ajukan Praperadilan
Rabu, 22 Desember 2021 - 15:37 WIB
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman yang mempersoalkan tindakan sewenang-wenang saat penangkapan dirinya. Dalam hal ini, JPU mempertanyakan sikap Munarman yang tidak mengajukan praperadilan.
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman
Tak hanya sampai di situ, JPU kembali menyerang Munarman yang dianggap khatam soal hukum. Namun hanya diam membisu ketika dirinya diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan.
"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," ujar jaksa.
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Munarman
Tak hanya sampai di situ, JPU kembali menyerang Munarman yang dianggap khatam soal hukum. Namun hanya diam membisu ketika dirinya diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan.
"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," ujar jaksa.
Lihat Juga :