Objek Wisata Langgar Aturan Prokes Saat Libur Nataru Bakal Disanksi

Rabu, 22 Desember 2021 - 05:30 WIB
Baca juga: Sukses Ekspor Jengkol ke Abu Dhabi, Jabar Dorong Produk Lokal Unggulan Mendunia

"Aturannya sesuai dari pemerintah pusat, karena KBB ada di PPKM Level 2 maka carryng capacity pengunjung diperbolehkan 50%," sebutnya.

Mengacu pada Inmendagri, lanjut Heri, hotel dan tempat wisata harus tetap menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga carrying capacity untuk menghindari munculnya kerumunan. Hal itu sudah disosialisasikan kepada PHRI dan para pengelola wisata agar aturan benar-benar dipatuhi demi menghindari adanya gelombang ketiga.

"Kalau ada yang melanggar, tim Satgas COVID-19 akan memberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga administrasi jika masih membandel," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!