Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Mantan Kapolsek Kebayoran Baru
Selasa, 21 Desember 2021 - 18:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Benny tidak terima dipecat karena mengonsumsi narkoba.
Gugatan dilayangkan ke PTUN dan teregister dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Tergugat dalam kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sosok Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Pernah Foto Bareng Vitalia Sesha
"Iya, kami siap. Tentunya kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).
Gugatan dilayangkan ke PTUN dan teregister dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Tergugat dalam kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sosok Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Pernah Foto Bareng Vitalia Sesha
"Iya, kami siap. Tentunya kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).
Lihat Juga :