Ribuan Buruh Sukabumi Tuntut Kenaikan Upah, GSBI: Perusahaan Bukan Tidak Mampu
Selasa, 21 Desember 2021 - 13:59 WIB
SUKABUMI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di halaman pabrik garmen PT Gunung Salak Sukabumi, Desa Bababakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/12/2021).
Sekertaris Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Didit Kurniawan mengatakan aksi para buruh tersebut menuntut kenaikan upah 2022. Mereka juga meminta perusahaan mengakomodir ajuan dari serikat pekerja baik PT Citra Dwi Busana (CDB) maupun PT Gunung Salak Sukabumi (GSS) terkait kenaikan upah 2022 sebesar 5% sampai 10% selambat-lambatnya 7 hari.
Baca juga: Kabupaten Bandung Gempa M2,6, Getaran Dirasakan Sebagian Warga
"Surat pertama kami ajukan pada 24 November lalu, mengajak perusahaan untuk berunding tentang kenaikan upah. Sekaligus pemberitahuan jika dalam 7 hari belum ada jawaban, maka kita akan melakukan aksi. Namun anehnya sudah 3 kali melayangkan surat, tidak ada tanggapan dari Pihak perusahaan," ujar Didit kepada MNC Portal Indonesia.
Didit menambahkan bahwa tuntunan tersebut di luar konteks regulasi pemerintah daerah, karena dalam Surat Edaran Bupati bahwa perundingan bisa dilakukan dengan serikat pekerja bila perusahaan tidak mampu.
"Tetapi kenyataannya perusahaan sebetulnya bukan tidak mampu menaikan upah, tetapi memang tidak mau," ujar Didit menambahkan.
Baca juga: Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup
Lebih lanjut Didit mengatakan bahwa pihaknya berharap aksi tersebut hanya sampai hari ini saja dan pihak perusahaan bisa mengakomodir tuntutan tersebut. "Tetapi bilamana tuntutan kami tidak dipenuhi maka terpaksa aksi demo ini akan terus berlanjut," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen belum bisa memberikan jawaban terkait aksi tersebut.
Sekertaris Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Didit Kurniawan mengatakan aksi para buruh tersebut menuntut kenaikan upah 2022. Mereka juga meminta perusahaan mengakomodir ajuan dari serikat pekerja baik PT Citra Dwi Busana (CDB) maupun PT Gunung Salak Sukabumi (GSS) terkait kenaikan upah 2022 sebesar 5% sampai 10% selambat-lambatnya 7 hari.
Baca juga: Kabupaten Bandung Gempa M2,6, Getaran Dirasakan Sebagian Warga
"Surat pertama kami ajukan pada 24 November lalu, mengajak perusahaan untuk berunding tentang kenaikan upah. Sekaligus pemberitahuan jika dalam 7 hari belum ada jawaban, maka kita akan melakukan aksi. Namun anehnya sudah 3 kali melayangkan surat, tidak ada tanggapan dari Pihak perusahaan," ujar Didit kepada MNC Portal Indonesia.
Didit menambahkan bahwa tuntunan tersebut di luar konteks regulasi pemerintah daerah, karena dalam Surat Edaran Bupati bahwa perundingan bisa dilakukan dengan serikat pekerja bila perusahaan tidak mampu.
"Tetapi kenyataannya perusahaan sebetulnya bukan tidak mampu menaikan upah, tetapi memang tidak mau," ujar Didit menambahkan.
Baca juga: Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup
Lebih lanjut Didit mengatakan bahwa pihaknya berharap aksi tersebut hanya sampai hari ini saja dan pihak perusahaan bisa mengakomodir tuntutan tersebut. "Tetapi bilamana tuntutan kami tidak dipenuhi maka terpaksa aksi demo ini akan terus berlanjut," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen belum bisa memberikan jawaban terkait aksi tersebut.
(msd)
tulis komentar anda