Nekat Gunakan Rotator, Angkot di Cikarang Ini Dikandangi Polisi

Senin, 20 Desember 2021 - 06:14 WIB
Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani pun ditindak petugas Polsek Cikarang Utara lantaran nekat menggunakan rotator.Foto/Tangkapan Layar/IG @polsek_cikarangutara
JAKARTA - Banyaknya mobil pelat hitam yang menggunakan rotator rupanya ditiru oleh sopir angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani pun ditindak petugas Polsek Cikarang Utara lantaran nekat menggunakan rotator.

Penindakan angkot dengan nomor polisi B 2956 YU yang menggunakan rotator ini diunggah akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Minggu (19/12/2021). Baca: Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat



"Angkot 18 NOPOL B-2956-YU, Jurusan Cikarang Sukatani Yang menggunakan Rotator yang tidak sesuai dengan peruntukanya diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip SINDOnews pada Senin (20/12/2021).

Tak hanya menggunakan rotator, belakangan saat dilakukan pemeriksaan sopir angkot Khumaedi juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Karena banyaknya pelanggaran dari angkot yang disopiri Khumaedi ini kepolisian pun melakukan penindakan dengan mengamankan angkot tersebut ke Mapolsek Cikarang Utara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!