Granat Sayangkan Banyak Artis Terlibat Narkoba
Minggu, 19 Desember 2021 - 11:42 WIB
Adapun terkait proses rehabilitasi agar si pengguna narkotika, terlepas dari semua kalangannya itu termasuk artis, paparnya, bakal ditentukan oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) yang di dalamnya terdapat unsur-unsur Kejaksaan, Polisi, ahli hukum, ahli kedokteran, dan psikolog guna menentukan apakah seseorang itu termasuk kategori pemakai, pecandu, ataukah pengedar hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan perawatan ataukah tidak.
Apalagi, bagi pengguna yang kedapatan tertangkap polisi, bakal ditentukan pula terkait proses hukumnya.
Togar menambahkan, disitu peran serta lembaga rehabilitasi narkotika, baik milik pemerintah maupun milik swasta atau biasa disebut Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) sangatlah penting dalam membantu penyembuhan penyakit ketergantungan narkotika yang dialami orang tersebut.
Khusus soal LRKM, masyarakat juga harus teliti apakah lembaga itu kredibel dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham, Kemensos, dan BNN ataukah tidak.”Kalau terdaftar itu tentu terjamin pengawasannya, diawasi oleh BNN karena dia ini Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), wajib lapor selama 6 bulan, seperti ada berapa orang yang dirawat. Lalu, standardisasinya jelas, bila tidak terdaftar bisa liar dia,” terangnya.
Lembaga rehabilitasi itu memiliki peranan penting di bidang narkotika dalam mensukseskan program P4GN yang dicanangkan oleh pemerintah. Disamping peran lembaga rehabilitasi itu, tentu sangat dibutuhkan pula peran serta semua elemen masyarakat lantaran pemberantasan narkotika dibutuhkan peranan semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun tempat rehabilitasi belaka.
Apalagi, bagi pengguna yang kedapatan tertangkap polisi, bakal ditentukan pula terkait proses hukumnya.
Togar menambahkan, disitu peran serta lembaga rehabilitasi narkotika, baik milik pemerintah maupun milik swasta atau biasa disebut Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) sangatlah penting dalam membantu penyembuhan penyakit ketergantungan narkotika yang dialami orang tersebut.
Khusus soal LRKM, masyarakat juga harus teliti apakah lembaga itu kredibel dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham, Kemensos, dan BNN ataukah tidak.”Kalau terdaftar itu tentu terjamin pengawasannya, diawasi oleh BNN karena dia ini Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), wajib lapor selama 6 bulan, seperti ada berapa orang yang dirawat. Lalu, standardisasinya jelas, bila tidak terdaftar bisa liar dia,” terangnya.
Lembaga rehabilitasi itu memiliki peranan penting di bidang narkotika dalam mensukseskan program P4GN yang dicanangkan oleh pemerintah. Disamping peran lembaga rehabilitasi itu, tentu sangat dibutuhkan pula peran serta semua elemen masyarakat lantaran pemberantasan narkotika dibutuhkan peranan semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun tempat rehabilitasi belaka.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda