Wali Kota Jakarta Selatan Ajak Ketua RT/RW Sukseskan Program Pemprov DKI
Kamis, 16 Desember 2021 - 18:46 WIB
Baca juga: Bikin Warga Guyub, Ariza Resmikan Sekretariat RW di Johar Baru
"Mari kita luruskan niat. Posisi ini merupakan sebagai bentuk pengabdian kita kepada warga dan lingkungan. Niatkan apa yang kita lakukan sebagai ibadah," lanjut Munjirin.
Sementara itu, Lurah Selong Murnianingsih mengatakan, peremajaan kepengurusan RT/RW ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Di wilayah Kelurahan Selong terdapat 4 RW dan 31 RT. Seluruh pengurus Ketua RT dan RW ini akan menjalani masa bakti selama 3 tahun, yakni periode 2021 hingga 2024 mendatang. Semoga seluruh pengurus dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
"Mari kita luruskan niat. Posisi ini merupakan sebagai bentuk pengabdian kita kepada warga dan lingkungan. Niatkan apa yang kita lakukan sebagai ibadah," lanjut Munjirin.
Sementara itu, Lurah Selong Murnianingsih mengatakan, peremajaan kepengurusan RT/RW ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Di wilayah Kelurahan Selong terdapat 4 RW dan 31 RT. Seluruh pengurus Ketua RT dan RW ini akan menjalani masa bakti selama 3 tahun, yakni periode 2021 hingga 2024 mendatang. Semoga seluruh pengurus dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.
(thm)
Lihat Juga :