Perusahaan Tak Patuh, Penerapan PSBB di DKI Sulit Berjalan Maksimal
Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIB
Diketahui, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB. Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kemudian untuk dunia usaha swasta, juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari-hari).
Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan.
Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin pada saat penerapan PSBB di Jakarta dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB bersikeras tetap beroperasi dengan alasan mengantongi IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya akhirnya terinfeksi virus korona.
"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih tetap buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4).
Andri menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dalam Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Bima Setiadi)
Kemudian untuk dunia usaha swasta, juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari-hari).
Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan.
Sementara itu, salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin pada saat penerapan PSBB di Jakarta dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Pasalnya, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB bersikeras tetap beroperasi dengan alasan mengantongi IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya akhirnya terinfeksi virus korona.
"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih tetap buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4).
Andri menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dalam Pasal 10 ayat 2 C9 disebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Bima Setiadi)
(ysw)
Lihat Juga :