Pelecehan Seksual Terhadap 10 Santriwati Dilakukan di Ruang Konsultasi Majelis Taklim
Rabu, 15 Desember 2021 - 07:23 WIB
Polisi meringkus Muhammad Marin Surya, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwatinya yang masih di bawah umur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi meringkus Muhammad Marin Surya, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur. Korban kekerasan seksual oleh pria 57 tahun itu tercatat mencapai 10 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," kata Zulfan, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," kata Zulfan, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok
Lihat Juga :