Besok PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Terorisme Munarman, Agenda Pembacaan Eksepsi

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:01 WIB
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman , Rabu (14/12/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sidang digelar secara offline atau menghadirkan terdakwa di ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021). Baca juga: Amankan Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman, Polres Jaktim Tunggu Informasi Intelijen

Tim anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah semua dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Proses (pembuatan eksepsi), Insya Allah pak Munarman akan membacakan eksepsi sendiri dan kami kuasa hukum juga akan membacakan eksepsi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Munarman agar sidang digelar offline. Keputusan sidang digelar secara offline dengan pertimbangan agar tidak mengganggu jalannya sidang karena terkendala sinyal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!