Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah tersebut dan mendapatkan data pemeran. Dari hasil interogasi awal, selanjutnya pemeran yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.

Selanjutnya pelapor bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari screenshoot tersebut. Pada 29 November 2021, pelapor dan tim mendatangi seorang perempuan berinisial AT di rumahnya dan dilakukan interogasi yang disaksikan oleh keluarganya. Baca juga: Viral, Wanita Ini Berlutut Memohon Pria yang Tergila-gila Berhenti Melamarnya

"Dari interogasi tersebut pelapor dan tim mendapatkan hasil bahwa seorang perempuan yang berinisial AT tersebut, mengakui telah merekam aksi asusila yang terdapat pada screenshoot tersebut. Kemudian menyebarkan kepada teman-temannya melalui media Whatsapp," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman Hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya.

Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. "Untuk pemeran, masih kita dalami," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!