Profesor Bom Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 09 Desember 2021 - 05:29 WIB
PN Jakarta Timur mengvonis Taufik Bulaga alias Upik Lawanga penjara seumur hidup. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dalam kasus tindak pidana terorisme.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesor dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
”Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu (kemarin) khusus persidangan teroris,” kata Humas PN Jaktim, Rabu (8/12/2021). Baca juga: Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Terorisme
Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendpat hukuman berat atas perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. ”Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya,” ujarnya.
Sebagai informasi Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Baca juga: Gawat! Jenderal Kopassus Jadi Target Pembunuhan Gembong Teroris Jaringan Osama bin Laden
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, vonis terhadap Upik yang merupakan dalang atau profesor dalam tragedi terorisme hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
”Betul (divonis seumur hidup). (Vonis) hari Rabu (kemarin) khusus persidangan teroris,” kata Humas PN Jaktim, Rabu (8/12/2021). Baca juga: Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Terorisme
Vonis seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Upik atau profesor JW Marriot dan Ritz Carlton mendpat hukuman berat atas perbuatannya.
Terkait vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum dapat memastikan apakah Upik dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. ”Besok saya konfirmasi ke panitera penggantinya,” ujarnya.
Sebagai informasi Upik ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Baca juga: Gawat! Jenderal Kopassus Jadi Target Pembunuhan Gembong Teroris Jaringan Osama bin Laden
Lihat Juga :