Marjuki Terancam Lengser, PTUN Gelar Gugatan Pengesahan Wabup Bekasi

Kamis, 09 Desember 2021 - 00:25 WIB
PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Sidang gugatan terkait Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

”Tadi kami baru saja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim,” kata Tuti di Cikarang, Rabu (8/11/2021) malam. Baca juga: Tito Karnavian Blak-blakan Alasan Kemendagri Tolak Lantik Wabup Bekasi Hasil Pemilihan DPRD



Dia menjelaskan verifikasi kelengkapan dokumen tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan persiapan setelah melewati tahapan pendaftaran perkara, penerimaan perkara, hingga penetapan serta penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita.”Mohon doanya, kita ikuti semua prosesnya, tahapan demi tahapan hingga final nanti saat putusan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ucapnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (30/11/2021). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!