Teror Korban, 2 Karyawan Aplikasi Pinjol Ilegal Diciduk
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:05 WIB
Polres Bogor mengamankan dua karyawan pinjaman online ilegal yang meneror korbannya. Foto/MPI/Putra Ramadhani
BOGOR - Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Dimana, dalam penagihannya disertai pengancaman terhadap korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjaman online. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pria inisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda.
”(Tersangka) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam,” kata Harun, Selasa (7/12/2021). Baca juga: Sungguh Terlalu! Debt Collector Pinjol Tagih Guru Saat Mengajar
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka SS berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan yang mana warga negara asing (WNA).
”SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman,” ungkapnya.
Kemudian korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. ”Korban sampai syok dan mendapat perawatan,” jelasnya. Baca juga: Lagi, Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal di Situs dan Aplikasi Ponsel
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjaman online. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pria inisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda.
”(Tersangka) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam,” kata Harun, Selasa (7/12/2021). Baca juga: Sungguh Terlalu! Debt Collector Pinjol Tagih Guru Saat Mengajar
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka SS berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan yang mana warga negara asing (WNA).
”SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman,” ungkapnya.
Kemudian korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. ”Korban sampai syok dan mendapat perawatan,” jelasnya. Baca juga: Lagi, Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal di Situs dan Aplikasi Ponsel
Lihat Juga :