Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Senin, 06 Desember 2021 - 14:51 WIB
Dua kurir sabu, JND dan MR saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Aceh di Sidoarjo karena kedapatan mengedarkan sabu . Dua warga itu berinisial JND (33) dan MR (40) warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.

Kasus ini terungkap bermula adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo. Petugas lantas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.



Baca juga: Penampakan Makam Novia Widyasari di Mojokerto yang Sempat Ambles

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan. ”Saat digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai 1 kilogram (kg),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!