Simpan 5 Kg Sabu, Warga Tangga Buntung Palembang Ditangkap Polisi

Senin, 06 Desember 2021 - 12:41 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua dua pengedar narkotika jenis sabu. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua dua pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya yakni M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, usai menangkap kedua pelaku, keduanya digiring ke salah satu rumah pelaku yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti sabu .



"Anggota kita menggiring keduanya ke rumah kontrakan pelaku Wahyu di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring Palembang untuk mengambil barang bukti sabu yang disembunyikan di samping tempat tidurnya yang ada di dalam tas," ujar Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Senin (6/12)2021).

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, lanjut Irvan, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram yang dikemas dalam bungkus Teh China.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!