Bapenda Makassar Kejar Target PAD Rp900 Miliar
Minggu, 07 Juni 2020 - 22:00 WIB
Bapenda Makassar tetap mengejar target PAD Rp900 miliar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Meski target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar telah diturunkan akibat pandemi, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya untuk mencapai target PAD Rp900 miliar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, target PAD tahun ini mengalami penurunan akibat pandemi virus corona , yakni dari Rp1,7 triliun menjadi Rp900 miliar. Dia berharap agar aktivitas perekonomian bisa kembali berjalan normal sehingga pendapatan bisa digenjot.
"Bulan ini kita mulai bergerak, jadi bulan Juli mudah-mudahan bisa recovery kembali," singkat Irwan.
Baca juga: Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas Akibat Pandemi
Kebijakan Pemkot Makassar untuk menerapkan new normal tentunya membawa kabar baik bagi pendapatan daerah. Sebab, objek pajak seperti hotel, restoran hingga hiburan yang selama ini tutup kembali mulai beroperasi.
Meski begitu, pihaknya tetap mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada para objek pajak selama pandemi. Seperti penundaan-penundaan pembayaran pajak hingga menghilangkan denda pajak.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, target PAD tahun ini mengalami penurunan akibat pandemi virus corona , yakni dari Rp1,7 triliun menjadi Rp900 miliar. Dia berharap agar aktivitas perekonomian bisa kembali berjalan normal sehingga pendapatan bisa digenjot.
"Bulan ini kita mulai bergerak, jadi bulan Juli mudah-mudahan bisa recovery kembali," singkat Irwan.
Baca juga: Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Terjun Bebas Akibat Pandemi
Kebijakan Pemkot Makassar untuk menerapkan new normal tentunya membawa kabar baik bagi pendapatan daerah. Sebab, objek pajak seperti hotel, restoran hingga hiburan yang selama ini tutup kembali mulai beroperasi.
Meski begitu, pihaknya tetap mengambil kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada para objek pajak selama pandemi. Seperti penundaan-penundaan pembayaran pajak hingga menghilangkan denda pajak.
Lihat Juga :