Vonis Cynthiara Alona Kasus Prostitusi Ditunda Gara-gara Hakim Belum Siap
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:02 WIB
Cynthiara Alona. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Kasus prostitusi anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona tinggal menunggu vonis. Namun, vonis yang seharusnya dibacakan Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda karena majelis hakim belum siap.
“Pihak pengadilan karena majelis hakim belum siap. Putusannya belum siap,” ujar Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?
Ini lantaran konsep putusan yang belum matang. “Setelah 1 minggu nanti pasti dibacakan (vonis). Majelis hakim tidak pernah tunda (sidang) lebih dari sekali,” katanya.
Soal penundaan ini terkait hal teknis di mana hakim yang akan menyampaikan hal tersebut. “Majelis hakim, ketua majelisnya kemarin mengakui sendiri banyak perkara lain yang harus diputuskan,” ujarnya.
“Pihak pengadilan karena majelis hakim belum siap. Putusannya belum siap,” ujar Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Cynthiara Alona Berkali-kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Prostitusi, Ada Apa?
Ini lantaran konsep putusan yang belum matang. “Setelah 1 minggu nanti pasti dibacakan (vonis). Majelis hakim tidak pernah tunda (sidang) lebih dari sekali,” katanya.
Soal penundaan ini terkait hal teknis di mana hakim yang akan menyampaikan hal tersebut. “Majelis hakim, ketua majelisnya kemarin mengakui sendiri banyak perkara lain yang harus diputuskan,” ujarnya.