11 Kali Gerayangi Payudara Pemotor, Pria Beristri di Klaten Diringkus Polisi
Kamis, 02 Desember 2021 - 17:08 WIB
KLATEN - Sungguh bejat kelakuan Fendi Indra Setiawan (31). Pria beristri dan telah memiliki dua anak ini, masih saja nekad melakukan aksi begal payudara. Tercatat ada sekitar 11 kali dia melakukan aksi begal payudara, dengan sasaran para pemotor.
Aksi begal payudara yang dilakukan Fendi Indra Setiawan ini, telah banyak meresahkan. Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, langsung bergerak menangkap warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah tersebut.
Tersangka begal payudara yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berkutik saat dibekuk polisi di rumahnya. Dia tak melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Polres Klaten, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Abdilah menjelaskan, dalam aksinya pelaku selalu menyasar wanita yang mengendarai motor sendirian dan melintas di jalan sepi. "Pelaku langsung memepet korbannya, dan melancarkan aksinya," terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus begal payudara ini. Di antaranya, rekaman CCTV, pakaian pelaku serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku sedikitnya 11 kali melakukan aksi pembegalan payudara wanita dengan sasaran pengendara motor. Sebelum ditangkap, dia melakukan aksinya di Jalan Kemangi Klaseman Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah. Akibat ulahnya tersangka di jerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi begal payudara yang dilakukan Fendi Indra Setiawan ini, telah banyak meresahkan. Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten, langsung bergerak menangkap warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah tersebut.
Tersangka begal payudara yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berkutik saat dibekuk polisi di rumahnya. Dia tak melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Polres Klaten, untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Abdilah menjelaskan, dalam aksinya pelaku selalu menyasar wanita yang mengendarai motor sendirian dan melintas di jalan sepi. "Pelaku langsung memepet korbannya, dan melancarkan aksinya," terangnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus begal payudara ini. Di antaranya, rekaman CCTV, pakaian pelaku serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi.
Baca Juga
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku sedikitnya 11 kali melakukan aksi pembegalan payudara wanita dengan sasaran pengendara motor. Sebelum ditangkap, dia melakukan aksinya di Jalan Kemangi Klaseman Desa Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah. Akibat ulahnya tersangka di jerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda