Polisi Larang Reuni 212, Sanksi Tegas Disiapkan jika Melanggar 

Kamis, 02 Desember 2021 - 07:16 WIB
Polri memastikan tidak memperbolehkan aksi reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polri memastikan tidak memperbolehkan aksi Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang diakibatkan dari kerumunan massa apabila kegiatan itu nekat dilaksanakan.

"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).Baca juga: Massa Reuni 212 Mulai Berdatangan di Stasiun Gambir Jakarta Pusat



Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.

"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!