Kenakan Rompi Tahanan, Jerinx SID Dititip di Polda Metro Jaya

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:15 WIB
Jerinx tiba di Polda Metro Jaya mengenakan rompi tahanan Kejari Jakarta Pusat berwarna merah. Foto: MPI/Indra Purnomo
JAKARTA - Penahanan drumer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx , ditiipkan di Polda Metro Jaya. Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman Adam Deni.

Baca juga: Jerinx SID Ditahan Seusai Jalani Pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat



Seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jerink dibawa ke Polda Metro Jaya. Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang. Setibanya di Polda Metro Jaya, Jerinx langsung ditahan.

"Ditahan di rumah tahanan Dirkrimum selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!