Video Setubuhi Kekasih Disebar di Sosmed, Tomi Berdalih Khilaf
Rabu, 01 Desember 2021 - 15:58 WIB
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menangkap Tomi (18), tersangka pembuat dan penyebar video mesum bersama kekasihnya berinisial RA (14), siswi SMK di Lampung Utara.
Video mesum yang beredar tersebut menjadi penyebab RA melakukan percobaan bunuh diri di Jembatan Sindang Sari Kotabumi. Video percobaan bunuh diri RA menjadi viral di dunia maya.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Rabu (1/12/2021) mengatakan penangkapan Tomi setelah pihaknya mendapati video percobaan bunuh diri RA.
Berdasarkan keterangan RA, lanjut Ejo, diketahui tindakan nekat berusaha mengakhiri hidupnya itu dilakukan karena malu video asusilanya bersama kekasihnya, Tomi menyebar luas.
Selanjutnya RA membuat laporan ke polisi tentang persetubuhan. Menurut Eko, motif pembuatan dan penyebaran video mesum itu karena tersangka hilaf.
"Dia (tersangka) mengakui pembuatan video itu. Dan dia mengaku khilaf menyebarkan video tersebut," kata Eko
"Tersangka akan kita jerat dengan UU Perlindungan anak, selain itu kita juga akan menyandingkan dengan UU ITE," tandasnya.
Sementara itu, Tomi mengakui jika dirinya telah berbuat mesum dengan pacarnya, RA dan merekam adegan persetubuhan suami istri yang mereka lakukan. "Saya berpacaran dengan dia (RA). Dan saya merekam video itu," akunya
Lihat Juga: ITB Sampaikan Duka Cita Atas Tewasnya Mahasiswa Fakultas Teknik Loncat dari Lantai 27 Apartemen
Video mesum yang beredar tersebut menjadi penyebab RA melakukan percobaan bunuh diri di Jembatan Sindang Sari Kotabumi. Video percobaan bunuh diri RA menjadi viral di dunia maya.
Baca Juga
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Rabu (1/12/2021) mengatakan penangkapan Tomi setelah pihaknya mendapati video percobaan bunuh diri RA.
Berdasarkan keterangan RA, lanjut Ejo, diketahui tindakan nekat berusaha mengakhiri hidupnya itu dilakukan karena malu video asusilanya bersama kekasihnya, Tomi menyebar luas.
Selanjutnya RA membuat laporan ke polisi tentang persetubuhan. Menurut Eko, motif pembuatan dan penyebaran video mesum itu karena tersangka hilaf.
"Dia (tersangka) mengakui pembuatan video itu. Dan dia mengaku khilaf menyebarkan video tersebut," kata Eko
"Tersangka akan kita jerat dengan UU Perlindungan anak, selain itu kita juga akan menyandingkan dengan UU ITE," tandasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Tomi mengakui jika dirinya telah berbuat mesum dengan pacarnya, RA dan merekam adegan persetubuhan suami istri yang mereka lakukan. "Saya berpacaran dengan dia (RA). Dan saya merekam video itu," akunya
Lihat Juga: ITB Sampaikan Duka Cita Atas Tewasnya Mahasiswa Fakultas Teknik Loncat dari Lantai 27 Apartemen
(shf)
tulis komentar anda