Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Hakim PN Takengon

Selasa, 30 November 2021 - 13:53 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menolak gugatan pejabat Pemkab Aceh Tengah, terhadap ibu kandungnya sendiri. Foto/iNews TV/Yusradi
ACEH TENGAH - Drama gugatan anak kepada ibu kandungnya sendiri, gara-gara berebut harta warisan di Aceh Tengah, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Gugatan itu dilayangkan pejabat cantik di Pemkab Aceh Tengah, Asmanul Husnah.



Asmanul Husnah tega menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).





Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).



Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More