Korban Kekerasan Seksual Anak di Depok Dapat Restitusi Rp18 Juta
Senin, 29 November 2021 - 20:37 WIB
Kejari Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di salah satu gereja di Depok beberapa waktu lalu dengan total senilai Rp18.044.639.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di salah satu gereja di Depok beberapa waktu lalu. Pembayaran uang restitusi diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp18.044.639 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan uang restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok yang diberikan kepada dua korban. Dalam kasus ini, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai selalu terpidana diwajibkan membayar restitusi pada korban.
Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca: Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310
"Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp18.044.639," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Senin (29/11/2021).
Menurut Sri, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.
Penyerahan uang restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok yang diberikan kepada dua korban. Dalam kasus ini, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai selalu terpidana diwajibkan membayar restitusi pada korban.
Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca: Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310
"Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp18.044.639," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Senin (29/11/2021).
Menurut Sri, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.
Lihat Juga :