Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang
Senin, 29 November 2021 - 13:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menaker Ida Fauziyah. Surat itu berisi peninjauan ulang formula penetapan UMP DKI 2022. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah . Isi suratnya, Anies meminta Ida meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2022.
"Usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Baca juga: UMP DKI Naik Rp37 Ribu, Wagub Ariza: Semoga Dapat Dipahami
Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, dalam menentukan UMP tergantung kebijakan dari Pemerintah Pusat. Apabila tidak diikuti, sambung Anies, pemda bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Karena itu, Pemprov DKI menerapkan penghitungan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Pengumuman UMP sebelum 21 November 2021. Keputusan Gubernur dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas," pungkasnya.
"Usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11/2021). Baca juga: UMP DKI Naik Rp37 Ribu, Wagub Ariza: Semoga Dapat Dipahami
Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, dalam menentukan UMP tergantung kebijakan dari Pemerintah Pusat. Apabila tidak diikuti, sambung Anies, pemda bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Karena itu, Pemprov DKI menerapkan penghitungan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Pengumuman UMP sebelum 21 November 2021. Keputusan Gubernur dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas," pungkasnya.
Lihat Juga :