Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Kenaikan UMP Sudah Ada Rumusannya

Sabtu, 27 November 2021 - 01:06 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan UMP sudah ada formula dan rumusannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana buruh yang akan menggelar unjuk rasa berjilid-jilid menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 5% pada 2022.

Dalam merumuskan kenaikan UMP, kata pria yang akrab disapa Ariza, ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah (pemda). "Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).



Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,4 Juta

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tak lain merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker). "Ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta. Kalau luar Jakarta itu kebijakan pemprov mengeluarkan aturan yang ada, kabupaten bisa berbeda. Kalau di Jakarta kan kabupatennya administratif," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!