Gagal Nikahi Pujaan Hati, Pemuda di Bangka Selatan Nekat Sebar Video Syur lewat Instagram
Senin, 22 November 2021 - 19:03 WIB
BANGKA SELATAN - SJ (21), pemuda asal Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan nekat menyebarkan video syur dengan kekasihya, Mawar (20) melalui Snapgram akun Instagram. Video ini disebar lantaran kekasih tak mau diajak nikah.
Kekasihya yang tak terima dengan kelakuan tak tak terpuji SJ kemudian langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan pada 10 November 2021 lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SJ pada 17 November 2021 dan akhirnya menetapkan SJ sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal
Menurut SJ, dirinya nekat menyebarkan video tersebut lantaran pujaan hatinya itu tak mau diajak nikah. "Saya ajak nikah dia tidak mau, malah saya diputusin. jadi saya kesal dan saya sebarkan video saat kami lagi gituan di Pantai yang saya rekam diam-diam," Katanya, (22/11/2021).
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan, selain mengamanka SJ, Polisi juga mengamankan Ponsel Android yang digunakam untuk merekam dan menyebarkan video syur tersebut.
"Motif nya tak terima diputusin pacarnya hingg akhirnya tersangka nekat menyebarkan video tersebut," katanya (22/11/2021).
Tersangka kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna Proses hukum lebih lanjut. "Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka," ucapnya
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Kekasihya yang tak terima dengan kelakuan tak tak terpuji SJ kemudian langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan pada 10 November 2021 lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SJ pada 17 November 2021 dan akhirnya menetapkan SJ sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: 6 WNA China Ditangkap Anggota Kodim 1709/Yawa Papua Sedang Menambang Emas Ilegal
Menurut SJ, dirinya nekat menyebarkan video tersebut lantaran pujaan hatinya itu tak mau diajak nikah. "Saya ajak nikah dia tidak mau, malah saya diputusin. jadi saya kesal dan saya sebarkan video saat kami lagi gituan di Pantai yang saya rekam diam-diam," Katanya, (22/11/2021).
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan, selain mengamanka SJ, Polisi juga mengamankan Ponsel Android yang digunakam untuk merekam dan menyebarkan video syur tersebut.
"Motif nya tak terima diputusin pacarnya hingg akhirnya tersangka nekat menyebarkan video tersebut," katanya (22/11/2021).
Tersangka kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna Proses hukum lebih lanjut. "Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka," ucapnya
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda