PN Jaktim Gelar Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman 1 Desember
Senin, 22 November 2021 - 13:42 WIB
PN Jaktim gelar sidang Eks Sekretaris FPI Munarman 1 Desember mendatang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang pertama pada awal Desember 2021. ”Betul. Sidang pertama, Rabu 1 Desember 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021). Baca juga: Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Munarman
Terkait penunjukan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunannya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat menyebutkannya di muka umum.Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
”Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya,” ujarnya.Lebih lanjut, kata dia, pada saat persidangan nanti pun dibolehkan atau tidaknya awak media meliput jalannya persidangan semua tergantung keputusan majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang pertama pada awal Desember 2021. ”Betul. Sidang pertama, Rabu 1 Desember 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021). Baca juga: Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Munarman
Terkait penunjukan majelis hakim yang nanti akan memimpin jalannya persidangan pun sudah ditentukan. Namun, terkait susunannya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat menyebutkannya di muka umum.Pasalnya, susunan majelis hakim bersifat rahasia dan diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
”Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya,” ujarnya.Lebih lanjut, kata dia, pada saat persidangan nanti pun dibolehkan atau tidaknya awak media meliput jalannya persidangan semua tergantung keputusan majelis hakim.
Lihat Juga :