Pemprov Putuskan UMP Jawa Timur Naik Rp22.790
Senin, 22 November 2021 - 08:31 WIB
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 1,22 persen atau Rp22.790.
Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP 2022.
Hal ini disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021) malam.
Menurut Heru, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.
Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PPNomor 36 Tahun 2021. "Yakni menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," katanya.
Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Baca: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan.
Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. Baca Juga: Banjir di Kota Tebing Tinggi Meluas, BNPB: 3.686 KK di 13 Kelurahan Terdampak.
"Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP 2022.
Hal ini disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021) malam.
Menurut Heru, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.
Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PPNomor 36 Tahun 2021. "Yakni menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," katanya.
Heru menjelaskan, penghitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen. Baca: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pelaku Wisata Malang Raya Kelimpungan.
Selanjutnya, rata-rata banyaknya ART berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut provinsi tahun 2021 1,39 persen.
Lalu pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019 ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020 menurut provinsi 1,70 persen. Kemudian penghitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.
Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan. Sehingga untuk UMP Jatim tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung. Baca Juga: Banjir di Kota Tebing Tinggi Meluas, BNPB: 3.686 KK di 13 Kelurahan Terdampak.
"Keputusan UMP Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian," pungkas Heru.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda