Nekat Curi Motor di Depan Toko, Residivis Pencurian Jeruk Remuk Dihajar Warga

Senin, 22 November 2021 - 04:07 WIB
Curi motor di depan toko, seorang residivis di Jember, babak belur dihajar warga. Foto/iNews TV/Bambang Sugiarto
JEMBER - Aksi pencurian sepeda motor menggemparkan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Minggu (21/11/2021). Seorang residivis kasus pencurian jeruk, kembali berulah dan berupaya mencuri sepeda motor milik pedagang.



Pelaku pencurian yang diketahui bernama Edika Pratama tersebut, berupaya kabur membawa motor matic hasil curiannya. Namun naas, aksinya diketahui oleh korban dan langsung berteriak minta tolong. Korban sempat menarik kaki pelaku, hingga terjatuh.



Warga yang kaget mendengar teriakan korban, langsung keluar menuju ke sumber suara. Melihat pelaku pencurian motor sudah berupaya kabur, warga pun geram dan langsung menangkap serta menghakiminya beramai-ramai.



Aksi pencurian sepeda motor tersebut, menurut korban, Fauzi terjadi di depan toko miliknya yang ada di Desa tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. "Saat itu sepeda motor saya taruh di depan toko. Sementara saya mengambil tabung gas dalam toko," tuturnya.

Tiba-tiba dari dalam toko terdengar suara mesin motornya menyala, dan digas oleh pelaku. Saat Fauzi keluar dari tokonya, dibuat kaget dengan pelaku yang sudah berancang-ancang kabur. Dia sempat mengejar pelaku dan menarik kakinya.

Kanit Reskrim Polsek Tanggul, Aipda Surono mengatakan, pencurian motor tersebut dilakukan pelaku saat korbannya lengah dan memarkir sepeda motornya tanpa mencabut kuncinya.



Kelengahan korban ini coba dimanfaatkan oleh pelaku. Beruntung korban dengan sigap mengetahuinya dan melakukan pengejaran sambil berteriak minta tolong. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui seirang residivis kasus pencurian jeruk, dan baru keluar dari penjara," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pencurian motor yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanggul, terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content