Naik Cuma Rp37 Ribu, UMP Jakarta Tahun 2022 Rp4,4 Juta

Minggu, 21 November 2021 - 22:21 WIB
Pemprov DKI mewajibkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Jakarta Naik 10%, Begini Respons Pengusaha Pribumi

Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh antara lain memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!