Disdagkop UMKM Pangandaran Fasilitasi Produk Lokal Tembus Toko Modern

Minggu, 21 November 2021 - 08:11 WIB
Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Pangandaran juga bakal memasarkan produk UMKM ke marketplace Rumah Dagang Indonesia.

"Kesempatan ini jadi angin segar bagi pelaku usaha UMKM untuk terus berkembang," tuturnya.

Sekarang UMKM di Pangandaran masih banyak yang belum melakukan kurasi, validasi dan verifikasi serta surat izin edar.

Ada tiga regulasi yang mendasari mendorong produk UMKM supaya bisa dijual di toko modern.

Regulasi tersebut di antaranya, Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Baca: 3 Remaja Tenggelam saat Menyeberang di Sungai Catur, 1 Tewas dan 1 Hilang.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman,Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!