Peradi Jakarta Barat Gelar Pendidikan Advokat yang Diikuti 147 Peserta
Sabtu, 20 November 2021 - 19:46 WIB
Peradi Jakarta Barat bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar PKPA yang digelar secara virtual. Foto: Ist
JAKARTA - Sesuai dengan komitmen DPN Peradi serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Peradi Jakarta Barat terlibat dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) agar lahir advokat berkualitas. Demikian disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat.
“Saat ini begitu banyak OA-OA (organisasi advokat) yang lahir karena SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 entah apalah namanya. Jadi para peserta bisa berbangga mengikuti PKPA dari organisasi advokat wadah tunggal yang lahir dari UU Advokat,” kata Asido kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Asido menegaskan, para peserta yang mengikuti PKPA dan advokat di bawah Peradi Ketum Otto Hasibuan patut berbangga. Karena MA menyatakan bahwa Peradi dan kepengurusannya inilah yang sah. Baca juga: Lulus Terbaik Pelatihan IKHAPI, Pengacara Ini Kini Menyandang 12 Gelar
Ia menyatakan, PKPA yang dilakukan pihaknya sesuai amanah undang-undang advokat dan misi Peradi, yakni demi meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Salah satunya, menghadirkan pengajar berkualitas.
“Saat ini begitu banyak OA-OA (organisasi advokat) yang lahir karena SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 entah apalah namanya. Jadi para peserta bisa berbangga mengikuti PKPA dari organisasi advokat wadah tunggal yang lahir dari UU Advokat,” kata Asido kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).
Asido menegaskan, para peserta yang mengikuti PKPA dan advokat di bawah Peradi Ketum Otto Hasibuan patut berbangga. Karena MA menyatakan bahwa Peradi dan kepengurusannya inilah yang sah. Baca juga: Lulus Terbaik Pelatihan IKHAPI, Pengacara Ini Kini Menyandang 12 Gelar
Ia menyatakan, PKPA yang dilakukan pihaknya sesuai amanah undang-undang advokat dan misi Peradi, yakni demi meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Salah satunya, menghadirkan pengajar berkualitas.
Lihat Juga :