TNI Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Pancasila

Sabtu, 06 Juni 2020 - 09:19 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih tetap berlaku. (Foto/Ist)
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih tetap berlaku.

Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) , pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.



TAP MPRS yang ditandatangani Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution tersebut harus tetap dipertahankan sampai kapanpun, karena terbukti telah menjadi benteng tangguh yang menghalau paham komunisme maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) bangkit kembali di Indonesia. (BACA JUGA: PP Tapera, Uchok Sky Khadafi: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas)

"TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara, harus senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga ideologi Pancasila dari serangan ideologi transnasional, seperti komunisme. Siapapun yang hendak mengubah Pancasila, membangkitkan komunisme maupun memasukan ideologi transnasional lainnya, selain akan berhadapan dengan rakyat juga akan berhadapan dengan TNI sebagai anak kandung rakyat Indonesia," ujar Bamsoet saat bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/20).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!