Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan SIKM Selama Masa Transisi PSBB

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:17 WIB
Petugas memeriksa SIKM kendaraan yang akanmasuk Jakarta di jalan tol. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan surat izin keluar masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Artinya, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya harus mengantongi SIKM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan polisi tidak akan menutup 67 posko PSBB yang tersebar di sejumlah wilayah selama masa transisi ini. ”Cek poin PSBB akan terus kami adakan di 67 lokasi, yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau. SIKM juga harus dimiliki pengendara jika hendak masuk Jakarta,” katanya kemarin.



Seperti diketahui, PSBB jilid 3 di DKI Jakarta berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut kali ini sebagai masa transisi. Dari data kepolisian, sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penindakannya dengan cara memberikan blangko surat teguran. (Baca: Rapid Test, 19 Penghuni Panti Laras Cipayung Reaktif Covid-19)

Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya mencatat 26.606 pengendara ditindak dan disuruh memutar balik. Kendaraan yang diputarbalikkan terdiri atas berbagai jenis kendaraan. Namun, mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor atau golongan roda dua.

Data tersebut dihimpun dari sejumlah pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. "Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Jam Operasional Angkutan Umum Diperpanjang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!