PPKM Level 3, Wagub Ariza: Kami Dukung Keputusan Pemerintah Pusat

Jum'at, 19 November 2021 - 10:05 WIB
Menurut dia, beberapa tempat nantinya akan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3 dan Pemprov DKI Jakarta akan selalu berkordinasi dengan pemerintah pusat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di ibu kota.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022.

”Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!