Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir

Rabu, 17 November 2021 - 19:51 WIB
Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi telah menetapkan 5 tersangka kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir dan keluarganya. Dari 5 tersangka itu, tiga di antaranya ditahan. Untuk 2 tersangka lain akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Nirina. Riri adalah otak aksi mafia tanah dalam kasus ini. "Iya kita menggambarkannya seperti itu karena barang itu (sertifikat tanah) ada dalam penguasaannya," ujarnya, Rabu (17/11/2021).



Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya

Dia menuturkan 3 tersangka lain yakni notaris. Mereka turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah. Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!