Gubernur Jabar Resmi Perpanjang PSBB Bodebek hingga 2 Juli

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:17 WIB
Foto/ilustrasi.ist
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 2 Juli 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Kamis (4/6/2020) kemarin.



Selain itu, Gubernur Jabar juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Pandemi COVID-19 di Provinsi Jabar.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) nanti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!