19 Hari Penerapan Ganjil Genap, 5.131 Kendaraan Ditilang
Selasa, 16 November 2021 - 09:35 WIB
19 hari penerapan ganjil genap, 5.131 kendaraan ditilang. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih belum menambahkan 13 titik kawasan sistem ganjil genap (Gage). Meski begitu selama 19 hari penerapan ganjil genap di 13 titik sebanyak 5.131 kendaraan dilakukan penilangan.
”Data penindakan ganjil genap di 13 ruas jalan tanggal 25 Oktober- 12 November sebanyak 5.131 ditilang dan 1.924 ditegur,”kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (16/10/2021). Baca juga : Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Tidak Diperluas
Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku
”Pelanggaran terbanyak dilakukan pada jam pagi sebanyak 3.455, untuk sore hari sebanyak 1.676,” jelasnya. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan belum menambahkan 13 titik ruas jalan ganjil genap.
Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:
”Data penindakan ganjil genap di 13 ruas jalan tanggal 25 Oktober- 12 November sebanyak 5.131 ditilang dan 1.924 ditegur,”kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (16/10/2021). Baca juga : Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Tidak Diperluas
Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku
”Pelanggaran terbanyak dilakukan pada jam pagi sebanyak 3.455, untuk sore hari sebanyak 1.676,” jelasnya. Para pelanggar dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan belum menambahkan 13 titik ruas jalan ganjil genap.
Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:
Lihat Juga :