Disnakertrans Usulkan UMP Jatim 2022 Naik Rp22.700

Selasa, 16 November 2021 - 07:50 WIB
Disnakertrans Jawa Timur usulkan UMP 2022 naik Rp22.700.Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengajukan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp1.891.477 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, angka UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu. Sidang pengupahan melibatkan tiga unsur. Yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja dan unsur pengusaha. "Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477," katanya, Senin (15/11/2021).



baca juga: Genjot Literasi Masyarakat, Khofifah Dorong Perpustakaan Terus Kembangkan Inovasi Digital

Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja. Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp300.000.

“Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi COVID-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan,” tegas Himawan.

Argumen mereka yang kedua, kata dia, menurut pekerja, dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja, keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!