Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim
Senin, 15 November 2021 - 18:45 WIB
Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur.Foto/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur. Pemkot dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar warna merah bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah di titik objek pajak.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak segera membayar pajak yang telah tertunggak sejak 12 tahun. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti mengatakan, jenis pajak yang harus dilunasi yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaam Pedesaan (PBB P2).
"Ada tiga objek pajak yang dipasangi plang dan spanduk. Lamanya waktu tunggakan pajak untuk PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI 1 tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," kata Tanti di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, tiga objek pajak yang harus melunasi kewajibannya nilai totalnya mencapai Rp9.588.371.928. Baca: Ada Usulan Anggaran Rp49 Miliar untuk Dana Dapil di RAPBD 2022, Begini Kata Wagub DKI
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak segera membayar pajak yang telah tertunggak sejak 12 tahun. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti mengatakan, jenis pajak yang harus dilunasi yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaam Pedesaan (PBB P2).
"Ada tiga objek pajak yang dipasangi plang dan spanduk. Lamanya waktu tunggakan pajak untuk PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI 1 tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," kata Tanti di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, tiga objek pajak yang harus melunasi kewajibannya nilai totalnya mencapai Rp9.588.371.928. Baca: Ada Usulan Anggaran Rp49 Miliar untuk Dana Dapil di RAPBD 2022, Begini Kata Wagub DKI
Lihat Juga :