Sadis! 4 Pemuda Magelang Aniaya Korbannya dengan Batu
Sabtu, 13 November 2021 - 09:24 WIB
Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penganiyaan di Jagalan, Muntilan, Kabupaten Magelang. Foto/Dok.Humas Polres Magelang
MAGELANG - Polsek Muntilan bersama Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan dengan modus premanisme yang terjadi di Kampung Jagalan, Muntilan, Kabupaten Magelang pada 25 Oktober 2021.
Empat preman ini terbilang sadis lantaran telah menghajar korban Dedi Prayitno warga Dukun, Kabupaten Magelang dengan batu, helm, dan menabraknya dengan sepeda motor. Empat preman itu, yakni AL (21), BM (20), HA (30) dan GP (21). Tersangka AL dan BM diringkus polisi di daerah Solo. Sedangkan HA dan GP menyerahkan diri ke Polsek Muntilan. Baca juga: Dipicu Balas Dendam, Pria di Bitung Ditikam hingga Dilarikan ke RS
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, korban dianiaya oleh empat orang kelompok pemuda itu saat hendak menuju rumah temannya pada 25 Oktober 2021 malam. Saat melintasi lokasi kejadian, korban melihat ada pengendara motor berhenti di tengah jalan.
"Karena korban merasa terhalangi, kemudian meminta pengendara tersebut untuk menepi. Namun terjadi kesalahpahaman dan terjadi cekcok. Selanjutnya, teman-teman pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban," kata AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Korban pun tak bisa berbuat banyak saat dikeroyok sekelompok pemuda itu. Korban di pukul dengan tangan kosong, helm dan batu. Tak hanya itu, korban juga ditabrak dengan sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung, bibir, mata, punggung, kaki dan satu giginya patah.
Empat preman ini terbilang sadis lantaran telah menghajar korban Dedi Prayitno warga Dukun, Kabupaten Magelang dengan batu, helm, dan menabraknya dengan sepeda motor. Empat preman itu, yakni AL (21), BM (20), HA (30) dan GP (21). Tersangka AL dan BM diringkus polisi di daerah Solo. Sedangkan HA dan GP menyerahkan diri ke Polsek Muntilan. Baca juga: Dipicu Balas Dendam, Pria di Bitung Ditikam hingga Dilarikan ke RS
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, korban dianiaya oleh empat orang kelompok pemuda itu saat hendak menuju rumah temannya pada 25 Oktober 2021 malam. Saat melintasi lokasi kejadian, korban melihat ada pengendara motor berhenti di tengah jalan.
"Karena korban merasa terhalangi, kemudian meminta pengendara tersebut untuk menepi. Namun terjadi kesalahpahaman dan terjadi cekcok. Selanjutnya, teman-teman pengendara tersebut berdatangan dan menganiaya korban," kata AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Korban pun tak bisa berbuat banyak saat dikeroyok sekelompok pemuda itu. Korban di pukul dengan tangan kosong, helm dan batu. Tak hanya itu, korban juga ditabrak dengan sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung, bibir, mata, punggung, kaki dan satu giginya patah.