Indonesia Halal Watch Ajukan Beberapa Syarat pada Pengelola Mal dan Masyarakat di Masa New Normal

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:57 WIB
3. Social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui Suku Dinas Kesehatan Dan Perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin.

Selain meminta 3 poin penting yang harus dilakukan oleh pengelolaan mal, Indonesia Halal Watch juga mengimbau agar konsumen dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memerhatikan beberapa hal seperti : (Baca juga: Kota Bekasi Jalani PSBB Transisi New Normal)

1. Dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi.

2. Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti higienis.

3. Memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan nonhalal sesuai ketentuan UU JPH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!