BPRS Gotong Royong Ditutup, LPS Siap Bayar Klaim Nasabah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:43 WIB
Foto/dok.SINDOnews
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim simpanan dan likuidasi nasabah menyusul ditutupnya PT BPRS Gotong Royong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Sekretaris LPS Muhamad Yusron, izin usaha PT BPRS Gotong Royong dicabut OJK pada 5 Juni 2020. Namun, sebelumnya LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.



"Proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lama dilakukan 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau paling lambat sampai 13 Oktober 2020," kata Yusron, Jumat (5/6/2020).

(Baca: LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%)

LPS memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong di Kabupaten Subang itu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah pencabutan izin operasional oleh OJK, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS BPRS Gotong Royong. Wewenang itu termasuk pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong, yang akan diselesaikan Tim Likuidasi bentukan LPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!