Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Pelapor juga Harusnya Tersangka

Kamis, 11 November 2021 - 19:31 WIB
Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina, menyebutkan, dalam kasus tersebut Agustin selaku pelapor dituding juga ikut membantu kliennya. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Polisi telah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong. Saat ini Olivia tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina, membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Namun menurut Susanti, seharusnya Agustin juga ditetapkan sebagai tersangka.



"Oi tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin. Kenapa? Karena fakta-fakta hukum, fakta-fakta otentik, banyak yang dilakukan ibu Agustin," kata Susanti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan CPNS



Susanti menyebutkan, dalam kasus tersebut Agustin selaku pelapor dituding juga ikut membantu kliennya. Dia melakukan rekrutmen pada masyarakat agar masuk dalam program CPNS yang dibuat Olivia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!