Perempuan Cantik Ini Otak Kasus Pemalsuan SIO di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 04 November 2021 - 14:59 WIB
Menurut dia, sindikat pemalsuan SIO palsu ini terah terorganisir. Bahkan pelaku ketiga yang merupakan wanita berinisial RY ini diketahui sebagai otak dari sindikat pemalsu SIO. ”Yang bersangkutan (pelaku utama) ini perempuan, bekerja sendiri untuk pemasukan. Kemudian yang bersangkutan juga sudah hampir 8 bulan melakukan kegiatan pemalsuan SIO,” ucapnya.

Baca Juga : Polisi Ciduk Pembuat SIO Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok



Deni menambahkan, pelaku ketiga RY ini berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga dan bukan orang profesional. ”Namun karena dia berinteraksi sama pembuat dokumen, jadi dia mempelajari kegiatan tersebut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat SIO palsu dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!