Jakarta PPKM Level 1, Pengunjung Boleh Makan di Restoran dan Kafe Area Bioskop

Rabu, 03 November 2021 - 21:27 WIB
Restoran dan kafe area bioskop di Jakarta kini diizinkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Restoran dan kafe area bioskop di Jakarta kini diizinkan untuk melakukan dine-in atau makan di tempat. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Kepgub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah pelonggaran dilakukan termasuk di mal dan bioskop setelah Jakarta dinyatakan kategori PPKM Level 1.



"Mal kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis poin Kepgub tersebut dikutip MPI, Rabu (3/11/2021).

Kemudian, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Baca: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Kerja Terbaru Sektor Esensial dan Non Esensial
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!