Segini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Rabu, 03 November 2021 - 17:48 WIB
Ratusan kendaraan antre mengikuti uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021) pagi. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta berusia di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Bagi yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Mulai 13 November Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya



Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Pertumbuhan kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!