Heather Mack, Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandungnya Dicekal Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Rabu, 03 November 2021 - 06:56 WIB
Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). (Ist)
DENPASAR - Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Ia kini akan dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia.

"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.



Menurutnya, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.

Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!