Heather Mack, Cewek Amerika Pembunuh Ibu Kandungnya Dicekal Masuk ke Indonesia Seumur Hidup

Rabu, 03 November 2021 - 06:56 WIB
Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). (Ist)
DENPASAR - Heather Mack (25), warga negara Amerika mantan napi kasus pembunuhan ibu kandungnya telah dideportasi dari Bali, Selasa (2/11/2021). Ia kini akan dicekal seumur hidup untuk masuk Indonesia.

"Langsung kita cekal. Kita ajukan seumur hidup bila perlu," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Menurutnya, usulan pencekalan seumur hidup untuk Heather telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi. Pertimbangannya, tindak pidana yang dilakukan Heather masuk dalam kategori kejahatan serius.

Jamaruli tidak menginginkan jika perempuan asal Chicago kembali datang ke Indonesia akan menimbulkan masalah lagi. "Hal-hal seperti ini harus dihindari," tandasnya.

Namun demikan, keputusan sepenuhnya ada di Dirjen Imigrasi. "Tergantung Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuh Jamaruli.



Heather dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Garuda GA0417 menuju Jakarta pukul 18.40 Wita. Ia diusir dari Indonesia bersama Stella, putrinya 6 tahun.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya selanjutnya akan diterbangkan dengan maskapai Delta Airline DL7932 ke Chicago.

Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan.

Heather mendekam di penjara karena bersalah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, 12 Agustus 2014.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More